Senin, 23 April 2018

SERTIFIKAT PENANGKAL PETIR BEKASI



Layak atau tidaknya pemasangan instalasi penangkal petir haruslah mengikuti standart-standart yang telah ditetapkan oleh badan / instansi khusus oleh suatu negara, Untuk indonesia sendiri mengikuti Standart Nasional Indonesia.Standart ini dikeluarkan sebagai pedoman dalam pemasangan instalasi penangkal petir. Dengan mengikuti standart yang ada bisa dikatakan penangkal petir itu sudah layak pakai.
Dalam pemasangan penangkal petir sendiri Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemarintah yaitu NO. :PER. 02/MEN/1989.

CV. DEWATA TECHNOINDO siap melayani pembutan sertfikat penangkal petir / penyalur petir untuk semua wilayah BEKASI
Prosedur pengurusan pembuatan sertifikat penangkal petir / penyalur petir di wilayah BEKASI sebagai berikut:
  1. Pemeriksaan dan pengujian instalasi penangkal petir / penyalur petir di lokasi pemasangan
  2. Pendataan dan dokumentasi instalasi penangkal petir / penyalur petir 
  3. Pemberkasan surat yang akan di ajukan untuk pembuatan sertifikat ke DISNAKER
  4. Menyerahkan berkas untuk pembutan sertifkat ke DISNAKER
  5. Setelah berkas di kirim ke DISNAKER dan dinyatakan lengkap oleh DISNAKER kita tinggal nunggu sertifkat disahkan Oleh DISNAKER DKI Jakarta.
Untuk pengurusan sertifikat penangkal petir dari DISNAKER BEKASI silahkan hubungi :

CV DEWATA TECHNOINDO
Tarsono 08123 1111 216 / 0856 5522 4449
email : antipetir4@gmail.com / sonsdewata@ymail.com